Penetapan Tersangka Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan APBDesa Simelegi




Pada Senin tanggal 23 Mei 2022 Tim Pidsus Kejari Kepulauan Mentawai (Riza Adriansyah,SH., Dimas Aditya,SH.,MH., Eka Lakshmi Fitriani,SH.,MH., Yogie Fachrie,SH) menetapkan tersangka atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDesa Simelegi tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara diduga sekitar Rp.825.332.569,- atas nama tersangka berikut :
1. PTR (Kades Simelegi)
2. SL (Sekdes)
3. GA (Bendahara/Kaur Keuangan)
Dengan pasal sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.