Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dan Swakelola Pembangunan Jalan Non Status Desa Saumanganya pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020
Kamis 01 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi kegiatan Swakelola Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dan Swakelola Pembangunan Jalan Non Status Desa Saumanganya pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 dari penyidik Polda Sumatera Barat ke Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut langsung diterima oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Staff Pidsus dan Penyidik Polda Sumatera Barat.
Pada pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut juga dihadiri oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Rekan-rekan Jaksa Peneliti.
Tersangka dengan inisial T akan ditahan selama 20 Hari kedepan oleh Jaksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Kelas IA.
Setelah kegiatan Tahap II tersebut selesai, tersangka T langsung diantarkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Padang.
