Berita

Pidsus Kejari Kepulauan Mentawai Melaksanakan Eksekusi Terhadap 2 Terpidana Perkara Tipikor

Bertempat di kantor perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sekira pukul 14.00 WIB, Tim Jaksa Pidsus KN. Kep Mentawai melaksanakan eksekusi terhadap 2 orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana : 1). Sdr. Rahmat Jaya,SH. 2). Sdr. Malindas Saleleubaja,SH.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4506/K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 dan Nomor 4366/K/Pid. Sus/2021 tanggal 22 Desember 2021, kedua terpidana tersebut dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan subsider kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain denda, masing-masing terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 119.618.115,34,- (seratus sembilan belas juta enam ratus delapan belas ribu seratus lima belas rupiah) untuk Sdr. Rahmat Jaya, dan Rp. 169.618.115,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus delapan belas ribu seratus lima belas) untuk Sdr. Malindas Saleleubaja, dengan subsider masing-masing selama 2 (dua) tahun kurungan.

Eksekusi terhadap kedua terpidana dengan cara dimasukkan ke dalam Rutan kelas IIB Padang di Anak Air, yang mana sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan juga pemeriksaan Covid-19 oleh dokter di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di Padang.

Pada tahun 2020 terpidana Rahmat Jaya, SH dan Malindas Saleleubaja, SH serta Ekky Eben Ezer didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan pembangunan infrastruktur pedesaan yaitu pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pedesaan pada Kecamatan Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 2.095.350.000,- (dua miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu). Akibat perbuatan terpidana Rahmat Jaya, SH, dkk mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara Cq Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp. 658.854.346,- (enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).


Khusus untuk terdakwa Ekky Eben Ezer perkaranya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *